RUU PT Merusak Jantung Negara Indonesia

RUU PT Merusak Jantung Negara Indonesia
RUU PT Merusak Jantung Negara Indonesia

RUU PT Merusak Jantung Negara Indonesia - Seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan adalah jantungnya Negara, jika pendidikan sudah tidak dinamis maka kaum kaum muda (khususnya Mahasiswa)yang akan menjadi harapan masa depan Bangsa Indonesia. maka tidak akan jauh berbeda kelakuaanya dengan penjabat-penjabat sekarang yang Moralnya sudah semakin terkikis, bahkan sudah tidak ada! buktinya adalah korupsi sekarang semakin merajalela di Negara tercinta ini, semakin banyaknya penjabat-penjabat yang teriak-teriak tentang Pancasila tetapi berfaham Neoliberalis.

Munculnya Rancangan Undang Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) malah membuat sistem diNegara ini semakin kearah Kapitalisme Global, buktinya adalah RUU PT pasal 3 ayat 6 tentang penyelenggaraan program untuk Internasionalisasi Perguruan Tinggi, dan pasal 15 ayat 2b tentang tata kelola pelaksana teknis pemerintah dengan kemandirian penuh terhadap pendidikan tinggi, jika RUU PT ini disahkan maka pendidikan tinggi sudah tidak akan dikontrol oleh pemerintah dan sudah tidak ada subsidi untuk pendidikan tinggi, pendidikan tinggi akan diserahkan ke mekanisme pasar dan ini akan membuat SPP Perguruan Tinggi semakin mahal karena tidak adanya subsidi dari Pemerintah dan akan semakin sulit bagi masyarakat untuk mencapai jenjang pendidikan yang Perguruan Tinggi karena mahalnya biaya Perguruan Tinggi dan Akademic.
Ini akan menjadikan pendidikan di Negara ini menjadi pendidikan Liberalisasi karena akan banyak investor-investor asing yang Masuk ke Indonesia dan berlomba-lomba untuk menanamkan sahamnya ke Perguruan Tinggi di Negara ini, jika Pendidikan yang menjadi jantung Negara sudah jatuh kedalam Mekanisme Pasar, bayangkan jika semua pendidikan di Indonesia yang mempunyai adalah pihak-pihak asing yang berfaham Kapitalis.

Jika kita lihat UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 46 ayat 2 tentang Pemerintah dan Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran Pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 4 UUD Tahun 1945 (Pasal 3 ayat 4 UUD Tahun 1945: Negara memprioritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara Nasional) di UU Sisdiknas yang berasaskan Pancasila ini jelas bahwa Pemerintah harus mengontrol pendidikan di negara ini, dan sekurang-kurangnya harus memenuhi subsidi sebanyak 20%.. maka sudah jelas bahwa RUU PT ini hanya membuat semangat liberalisasi pendidikan sebagai komoditi perdagangan, selain itu juga mengabaikan unsur kebudayaan, sehingga falsafah pendidikan sebagai upaya pembentukan karakter dan proses pembudayaan tidak terlihat, maka kesimpulannya: RUU PT tidak layak untuk disahkan karena cacat secara ideologis, filosofis,yuridis dan sosiologis.

Mari kawan-kawan khusunya Mahasiswa yang mengaku dirinya sebagai Kaum Intelektual kita harus perjuangkan jangan sampai RUU PT ini disahkan oleh Pemerintah-pemerintah yang sudah tidak berpacu kepada Pancasila sebagai dasar Negara kita.Karena Negara Indonesia bukan berideologi Kapitalis!

Artikel Menarik Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar