UU 12 TAHUN 2012 PERGURUAN TINGGI = “LIBERALISASI PENDIDIKAN”

liberalisasi pendidikan
Berbicara  mengenai standarisasi kehidupan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari seberapa besar jumlah rakyat di suatu negara tersebut mengeyam pendidikan,apabila pendidikan di suatu negara itu rendah akan berbanding lurus dengan kualitas dari kehidupan bangsa itupun akan rendah dan sebaliknya apabila tingkat pendidikan tinggi akan baik pula kehidupan bangsa itu sendiri.Dapat dikatakan pendidikan ini memiliki peran vital dalam membangun suatu negara,tanpa adanya pendidikan dapat dipastikan kualitas hidup akan berkurang pula.Menelisik mengenai perkembangan pendidikan di Indonesia akan sangat miris mengenai keberhasilan pemerintah dalam menunjang itu semua,dikarenakan pendidikan di Indonesia sangatlah mahal.Menyekolahkan anak mulai dari TK,SD,SMP,SMA,sampai Perguruan Tinggi  akan sangat sulit dirasakan oleh rakyat,terpaksa banyak anak-anak negeri ini  yang tidak memperoleh pendidikan yang layak.Padahal konstitusi (Undang-Undang) kita mengamanatkan bahwa setiap orang, warga negara, berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
        Salah satu yang menyebabkan sekolah mahal adalah liberalisasi pendidikan.Salah satu contoh Perguruan Tinggi Negeri kita. Perguruan Tinggi Negeri ini dengan terpaksa meliberalkan pendidikannya karena harus menuruti undang-undang yang membuat PT otonom, mencari sendiri dana untuk kelangsungan roda perjalanan pendidikan. Hasilnya, PT tersebut mensiaasati diri dengan memperkecil arus pembukaan pendaftaran mahasiswa melalui ”Ujian Saringan Masuk Nasional”. Tapi membuka jalur-jalur khusus bagi orang-orang kaya. Sehingga, dengan demikian membatasi akses bagi orang-orang miskin yang sebetulnya pintar tetapi  karena ketiadaan biaya tidak bisa mengenyam pendidikan tinggi. Inilah ketidakadilan pendidikan. Pemerintah lepas tangan dan menyerahkan perjalanan pendidikan pada ”mekanisme pasar”.Inipun yang termaktub dalam UU 12 TAHUN 2012 dimana terdapat 5(lima) pasal yang secara vulgar meliberalisasi pendidikan di tingkat Perguruan Tinggi,yakni pasal 65,73,74,76,90.Mari kita telaah isi dari masing-masing pasal tersebut.

Pasal 65 mengenai status PT  berbadan hukum,ketika berbadan hukum pemerintah akan lepas tangan,dikarenakan PT ini dituntut untuk mandiri sehingga PT ini dapat menaikkan harga pendidikan secara bebas tanpa adanya aturan khusus yang membatasi itu semua.
Pasal 73 mengenai Penerimaan Mahasiswa baru PTN dapat dilakukan secara nasional dan dalam bentuk lain,pasal ini melanggengkan PT untuk membuka penerimaan jalur mandiri yang kalau kita lihat selama ini jalur mandiri ini menekankan seleksi ekonomi daripada seleksi akademik.
Pasal 74 mengenai kouta 20% calon mahasiswa baru pintar dan kurang mampu,pasal ini dapat menjadi acuan PT dalam membatasi jumlah penerimaan Camaba pintar dan kurang mampu,sehingga yang berhak kuliah di PT akan diperbolehkan bagi yang mampu saja.
Pasal 76 mengenai tentang Student Loan,bayangkan dipasal ini lebih menekankan pada mekanisme pinjaman bukan beasiswa,jadi apabila ada mahasiswa yang tidak mampu kuliah akan diberikan pinjaman namun harus dilunasi setelah lulus.Memangnya pendidikan kita ini mengenal sistem kredit yang sering terdapat dalam Bank.
Pasal 90 mengenai Kehadiran PT Asing ,pasal ini menggambarkan mengenai internasionalisasi pendidikan sehingga PT Asing diberikan kebebasan dalam menyelenggarakan lembaga pendidikan,apabila ini dilanggengkan dapat dipastikan pendidikan di indonesia hanya dapat diakses oleh kalangan yang memiliki modal saja.
        Dengan demikian UU PERGURUAN TINGGI hanya sekedar UU BHP yang berganti baju yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.Semangat ,substansi dan esensi dari kedua undang-undang semua itu sama,membawa kepada mahalnya biaya pendidikan tinggi dan terhalanganya atas hak atas memperoleh pendidikan tinggi akan menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap masyarakat di Indonesia.Kebijakan ini merupakan pelanggaran terhadap UUD yang dimana terbentuknya bangsa Indonesia yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas pendidikan.Pada akhirnya khususnya kita sebagai insan civitas akademik yang berada di kampus APP ini agar turut serta dalam PENOLAKAN UU PERGURUAN TINGGI dengan mendukung dan mengawal Judisial Review UU PERGURUAN TINGGI yang sampai artikel ini ditulis sudah memasuki sidang keenam yang akan disidangkan  di Mahkamah Konstitusi.Besar harapan bagi seluruh rakyat Indonesia agar UU 12 tahun 2012 ini dibatalkan sehingga dunia pendidikan di negeri ini benar-benar dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat .

Artikel Menarik Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar