Negara ada bukan hanya sekedar ada, banyak hal yang harus dilakukan oleh Negara. Negara Indonesia terbentuk bukan dikarenakan factor kebetulan semata,melainkan sebuah cita-cita bersama seluruh element masyarakat yang ingin hidup dengan merdeka dan bebas dari penjajahan bangsa(Negara) lain. Masyarakat yang pada waktu itu masih terpecah-pecah yaitu terdiri dari beragai macam suku-suku dan budaya yang berbeda pada akhirnya bersatu-padu membentuk sebuah Negara yang berdaulat dengan harapan masyarakat yang tadinya terjajah dan hidup dalam belenggu kemiskinan,tertindas,dan tidak bisa menentukan masa depanya sendiri, dengan bersatunya mereka membentuk sebuah Negara ini masyarakat dapat hidup makmur dan sejahtera serta mampu menentukan masa depanya sendiri . Hal ini juga telah tertera dalam konstitusi Negara yaitu UUD 1945, yang didalamnya tertera secara gamblang tentang maksud dan tujuan terbentuknya Negara berserta tugas dan kewajibannya.
Maksud dan tujuan terbentuknya Negara adalah buka lain untuk menciptakan kesejahteraan,keadilan,kemakmuran dan rasa aman bagi masyarakatnya. Jadi tugas dan kewajiban Negara adalah mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, tugas dan kewajiban Negara memang sangat berat, namun itulah fungsi dari terbentuknya Negara ini, untuk dapat mewujudkanya Negara harus mampu mengintepretasikan pedoman yang ia miliki ( UUD 1945 ) dalam menjalankan roda pemerintahanya, baik dalam membuat sebuah kebijakan nasional maupun dalam pembuatan Hukum-hukum dalam Negara dengan berpanduan dan tanpa melenceng dari pedoman yang sudah ada. Bukan menjadi sebuah keniscayaan masyarakat Negara ini akan hidup makmur,sejahtera, dan terpenuhinya rasa aman dalam sendi-sendi kehidupanya. Namun semua hal itu mungkin hanya sebatas angan disiang bolong jika kita melihat kondisi masyarakat pada sekarang ini. Negara seakan-akan tak mempunyai daya upaya dalam menangani segala permasalahan kompleks yang terjadi di Negara ini, sementara masyarakat sangat mengharapakan Negara mampu menunaikan tugas dan kewajibanya kepada masyarakatnya, sesuai amant konstitusi Negara kita.
Kemakmuran,kesejahteraan mungkin masih seperti mimpi disiang bolong ,masih banyak masyarakat hidup dalam keadaan yang memprihatinkan bahkan jauh dari kata layak. Seperti kita ketahui bersama dan juga telah banyak ditayangkan di berbagi media-media masa ternyata banyaknya kelalaian yang dilakukan oleh Negara sehingga banyak masyarakat yang telah terenggut kemerdekaanya oleh Negara. Sebuah contoh kecil dari sekian banyaknya kelalaian yang dilakukan oleh Negara, jika kita perhatikan masih banyak anak-anak dibawah umur yang notabenya adalah para penerus bangsa namun kemerdekaanya telah direnggut oleh Negara, direnggut dalam artian anak-anak dibawah umur yang seharusnya mengenyam pendidikan dibangku-bangku sekolah namun mereka tidak pernah menikmati apa yang dinamakan pendidikan itu tadi, bahkan merekapun tak pernah mengenal kata pendidikan,mereka dipaksa mencari nafkah untuk kelangsungan hidupnya dan keluarganya. Masa-masa kecil yang harusnya menjadi masa indah yang dipenuhi bergai proses pembelajaran dan bermain telah hilang dari kehidupan mereka, yang ada hanya banyang-bayang hidup dalam kemiskinan. Hal ini membuktikan bahwa Negara telah merenggut kemerdekaan para penerus bangsa karena negar tidak mampu memakmurkan dan mensejahterakan masyarakatnya, bahkan menjadi hal yang ironis ketika Negara menutup mata dan telinga akan hal tersebut, seharusnya Negara peka dan membuat sebuah kebijakan nasional guna menangani hal itu, namun ketika Negara sudah tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibanya , maka yang harus dipertanyakan adalah apalah guna Negara ini. . . .?
By : Galih Susanto
0 komentar:
Posting Komentar