Negara Hukum Hanya Sebuah Slogan Semata


 Negara Hukum
Negara ini Negara Hukum,segala sesuatunya harus bisa dipertanggung jawabkan dimuka hukum, kata-kata itu yang selalu muncul diotak  saya ketika melihat suatu proses peradilan, Negara yang berazaskan hukum dimana semua orang mempunyai kedudukan yang sama dimuka umum, terlepas dia orang kaya ,orang  miskin bahkan seorang Pemimpin Negara sekalipun, semua orang dianggap sama dalam hukum, kedudukan yang sama dalam hukum tersebut bahkan telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27, telah kita ketahui bersama  jika UUD 1945 merupakan landasan Konstitusi di Negara ini, semua tindakan dan prilaku masyarakat telah diatur dalam konstitusi tersebut, maka sudah benar jika Negara tercinta ini adalah Negara Hukum, namun yang menjadi pertayaan jika Negara ini Negara hukum dan semua masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dimuka umum, kenapa masih ada tindak diskriminasi dalam hukum.

Diskriminasi dalam hukum di Negara tercinta ini sudah bukan menjadi hal yang tabu, contoh yang kecil  adalah ketika seorang nenek tua  renta yang mencoba memungut buah kapuk yang telah jatuh dari pohon disebuah perkebunan, namun dituduh mencuri buah kapuk tersebut, bahkan yang lebih miris/memprihatinkan ketika nenek tua renta tersebut sampai diproses ke pengadilan dan dinyatakan bersalah, layaknya buah yang jatuh dari pohon maka siapapun boleh memungutnya tanpa terkecuali nenek tersebut, hal ini jauh berbeda dengan kasus-kasus yang dialami oleh orang kaya atau para pejabat di Negara ini, banyak diantara para pejabat pemerintahan yang korupsi bermilyar-milyar namun sampai sekarang tak tersentuh oleh hukum, jangankan untuk diproses layaknya seorang pencuri uang rakyat, dilakukan penyelidikan oleh oknum penegak hukumpun tidak pernah, Negara  ini adalah Negara hukum, tapi hukum dinegara ini hanya untuk mereka-mereka yang tidak mempunyai uang atau jabatan, bagi orang yang mempunyai uang ataupun jabatan maka dapat dipastikan mereka kebal terhadap hukum. Makna Hukum dinegar ini sudah jauh dari hakekatnya, hukum sudah seperti mainan untuk mereka-mereka yang kebal kepadanya,  Ketika hukum sudah menjadi komoditi, masih adakah keadilan dinegara ini ???.

Keadaan yang telah digambarakan diatas menjadi landasan kenapa masyarakat negeri ini sudah tidak percaya bahwa hukum ada untuk mengatur kehidupan masyarakat guna menciptakan kehipuan masyarakat yang adil dan makmur. Jika hukum tidak dapat ditegakan, sedangkan para pembuat hukum sudah tidak mampu mencipatakan hukum yang seadil-adilnya, hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan segelintir orang. Dan penegak hukum beralih fungsi menjadi pelindung bagi mereka-mereka yang melanggar hukum , dan pada akhirnya pun bahwa Negara ini adalah Negara hukum hanya menjadi slogan/jargon semata.

Penulis : Galih S.

Artikel Menarik Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar